Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Peraturan OJK (POJK) baru yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan OJK pada 30 Juni 2025, yang membahas berbagai isu terkait industri asuransi kesehatan.
M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa POJK ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan pengaturan yang lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya. "Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku efektif setelah POJK tersebut diterbitkan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kreasik.id, Jumat (4/7/2025).

Sebagai konsekuensi dari penyusunan POJK baru ini, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang semula dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, akan ditunda. Ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEOJK tersebut akan diintegrasikan dan disempurnakan dalam POJK yang sedang disusun.
Tujuan utama dari penyusunan POJK ini adalah untuk meningkatkan penerapan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. OJK berharap, dengan adanya regulasi yang lebih kuat, seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan dapat merasakan manfaatnya.
POJK ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan. Dengan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif, diharapkan tercipta ekosistem asuransi kesehatan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
OJK berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam industri asuransi kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mendukung pertumbuhan industri asuransi kesehatan yang sehat dan berkelanjutan.
Salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan POJK ini adalah polemik yang muncul terkait skema co-payment yang sebelumnya diatur dalam SEOJK 7/2025. Penundaan pelaksanaan skema co-payment ini disepakati dalam rapat antara OJK dan Komisi XI DPR RI, setelah adanya masukan dari berbagai pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat.
Tinggalkan komentar