Kreasik —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang memperbarui aturan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
POJK ini secara komprehensif mengatur Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang bermitra sebagai agen pemasaran.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan baru ini diperlukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas bisnis perusahaan efek dan perkembangan pesat industri sekuritas. Hal ini mencakup inovasi produk, proses bisnis, budaya perusahaan, dan mekanisme layanan.
POJK ini menekankan kewajiban PEE untuk melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum. Selain itu, aturan ini juga mengatur pengelolaan potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul.
Lebih lanjut, POJK ini mengatur penerapan manajemen risiko terkait penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi. Aturan ini juga mencakup ketentuan perizinan bagi individu yang aktif di media sosial dan bekerja sama dengan perusahaan efek.
OJK berharap, dengan adanya POJK ini, kualitas emiten akan meningkat, benturan kepentingan dalam penawaran umum dapat dihindari, fungsi-fungsi PEE dan PPE semakin kuat, dan penggunaan media sosial dalam kegiatan perusahaan efek dapat dilakukan secara bertanggung jawab.
POJK ini telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan berlaku efektif mulai 11 Desember 2025. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini guna memastikan efektivitasnya dan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal secara keseluruhan.
Tinggalkan komentar