Kreasik — Fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) atau fintech lending semakin meresahkan, diperparah dengan promosi galbay di media sosial. Padahal, galbay membawa dampak serius, mulai dari masalah hukum hingga terblokirnya akses ke layanan keuangan formal.
Aidil Akbar Madjid, Perencana Keuangan Senior IARFC Indonesia, mengungkapkan bahwa rendahnya literasi keuangan dan narasi sesat di media sosial menjadi pemicu utama. Masyarakat tergiur jalan pintas tanpa sadar akan risikonya.

"Gagal bayar berpotensi berujung pada tuntutan hukum perdata bahkan pidana. Lebih jauh, riwayat kredit buruk akan mencoreng nama dan menutup pintu ke layanan keuangan formal," tegas Aidil di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga gangguan pekerjaan dan relasi sosial adalah dampak nyata lainnya. Galbay bukan solusi, melainkan sumber masalah baru yang menghambat peluang finansial jangka panjang.
Aidil mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi, terutama yang mendorong perilaku merugikan. "Pastikan informasi sesuai prinsip keuangan sehat, bersumber dari sumber resmi, dan logis secara finansial. Ajakan galbay sudah pasti menyesatkan," pungkasnya.
Tinggalkan komentar