Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, enam perusahaan asuransi dan reasuransi masih berada dalam pengawasan khusus. Hal ini disebabkan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tingkat Risk Based Capital (RBC) yang dipersyaratkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tingkat RBC perusahaan-perusahaan tersebut masih di bawah ambang batas 120 persen. Meskipun demikian, Ogi tidak merinci identitas perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. “OJK terus melakukan pengawasan ketat dan mendorong implementasi rencana perbaikan yang kredibel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang polis,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, (13/08/2025).
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi. Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi yang telah beroperasi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, atau Rp100 miliar untuk asuransi syariah, paling lambat 31 Desember 2026. Sementara itu, perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, atau Rp250 miliar untuk reasuransi syariah.
Tinggalkan komentar