Bursa Kripto Wajib Kantongi Izin Google Play

Ines Feree

Agustus 14, 2025

2
Min Read
Bursa Kripto Wajib Kantongi Izin Google Play

Kreasik — Google Play Store memperketat aturan bagi aplikasi bursa dan dompet kripto. Kebijakan baru ini mewajibkan platform perdagangan aset digital memiliki izin resmi di yuridiksi tempat mereka beroperasi sebelum dapat dipublikasikan di toko aplikasi tersebut. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan hukum dan melindungi pengguna dari potensi penipuan.

Persyaratan lisensi kini berlaku di sejumlah negara utama, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Negara lain yang terdampak kebijakan ini meliputi Thailand, Uni Emirat Arab, Swiss, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Israel, Indonesia, Afrika Selatan, Hong Kong, Kanada, dan Bahrain.

Bursa Kripto Wajib Kantongi Izin Google Play
Gambar Istimewa : cryptoharian.com

Google tetap membuka pintu bagi aplikasi kripto di wilayah yang belum memiliki regulasi khusus, asalkan memenuhi standar internal yang ketat. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah aplikasi palsu yang menyamar sebagai platform DeFi populer, seperti PancakeSwap, SushiSwap, Hyperliquid, dan Raydium.

Sebagai gerbang utama adopsi Web3, Google Play Store memainkan peran penting dalam menjangkau pengguna arus utama. Namun, platform ini juga rentan terhadap penipuan phishing. Google telah mengambil berbagai langkah, termasuk tindakan hukum, untuk memerangi penyalahgunaan tersebut.

Peningkatan adopsi aset digital oleh investor institusional juga memicu peningkatan modus kejahatan. Investor diimbau untuk melakukan riset mendalam tidak hanya pada aset kripto, tetapi juga pada bursa dan dompet yang digunakan, serta selalu memverifikasi informasi melalui situs web resmi.

Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi atau perdagangan. Investasi kripto memiliki risiko tinggi. Lakukan riset sebelum berinvestasi. Kreasik.id tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan Anda.

Tinggalkan komentar

Related Post