OJK Temukan 8 Pelanggaran di Dana Syariah Indonesia

Riya Sharma

Januari 17, 2026

2
Min Read

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya delapan pelanggaran yang dilakukan oleh Dana Syariah Indonesia (DSI) setelah melakukan pemeriksaan mendalam. Pelanggaran-pelanggaran ini berpotensi merugikan para pemberi dana (lender) dan telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. "Oleh karena itu, kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

OJK Temukan 8 Pelanggaran di Dana Syariah Indonesia
Gambar Istimewa : foto.kontan.co.id

Rincian pelanggaran yang dilaporkan meliputi:

  1. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif.
  2. Publikasi informasi tidak benar di website untuk menarik dana lender.
  3. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing lender lain.
  4. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima dana dari escrow.
  5. Penyaluran dana lender ke perusahaan terafiliasi.
  6. Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain (skema ponzi).
  7. Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.
  8. Pelaporan yang tidak benar.

Menindaklanjuti temuan ini, OJK telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dan penyaluran dana baru. DSI juga dilarang melakukan pengalihan aset tanpa persetujuan OJK, mengubah susunan direksi, dan wajib kooperatif dalam melayani pengaduan lender.

OJK juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI untuk membahas pengaduan konsumen. Selain itu, OJK telah memberikan 20 surat pembinaan kepada DSI, termasuk permintaan perbaikan tata kelola dan pertanggungjawaban pengembalian dana lender.

"Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender," tegas Agusman. OJK juga berencana melakukan fit and proper test ulang dan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI.

Jika komitmen perbaikan tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak tuntas, OJK akan mengambil langkah terakhir berupa gugatan perdata. Informasi ini dilansir dari Kreasik.id.

Tinggalkan komentar

Related Post