THR Kena Pajak: Beban Merata atau Sekadar Ilusi?

Author Image

Terbit

7 Maret 2026, 07:13 WIB

Kreasik — Pemerintah melalui DJP terus meyakinkan publik bahwa pajak THR bukanlah beban baru, melainkan sekadar pemerataan pembayaran pajak sepanjang tahun. Klaim ini muncul di tengah sorotan publik terkait pemotongan pajak THR yang dirasakan memberatkan. Namun, benarkah demikian? Analisis mendalam diperlukan untuk membongkar logika di balik kebijakan ini.

Logika di Balik Angka 38%

THR Kena Pajak: Beban Merata atau Sekadar Ilusi?
Gambar Istimewa : www.pajak.com

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak 2025 menjadi dasar pemotongan pajak THR. Tujuannya, menurut DJP, adalah menghindari penumpukan beban pajak di akhir tahun. Sistem ini membagi kewajiban pajak menjadi cicilan bulanan, termasuk saat THR dibayarkan. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah TER ini benar-benar meringankan beban pajak secara keseluruhan?

Jika TER hanya memindahkan beban, bukan mengurangi, maka klaim "tidak ada beban pajak tambahan" menjadi problematik. Masyarakat tetap membayar jumlah pajak yang sama, hanya saja distribusinya berbeda. Ini bisa jadi sekadar ilusi keringanan, bukan realita.

Ancaman Dominasi Base

DJP mengklaim evaluasi terus dilakukan untuk memastikan tarif sesuai kondisi wajib pajak. Namun, evaluasi ini seringkali bersifat internal dan kurang transparan. Akuntabilitas publik menjadi kunci untuk memastikan bahwa evaluasi tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan wajib pajak, bukan sekadar mengamankan penerimaan negara.

Kurangnya transparansi ini membuka celah bagi potensi manipulasi tarif. Pemerintah bisa saja menaikkan tarif TER secara bertahap tanpa disadari publik. Hal ini akan menggerus daya beli masyarakat, terutama kelas menengah.

SPT: Angka yang Menyesatkan?

DJP mencatat 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT hingga awal Maret 2026. Angka ini terlihat menggembirakan, namun menyembunyikan fakta bahwa masih ada 9 juta wajib pajak yang belum melapor. Proyeksi 8,5 juta pelaporan hingga akhir Maret pun masih jauh dari ideal.

Rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan SPT mengindikasikan adanya masalah mendasar. Bisa jadi, sistem perpajakan yang rumit dan kurang sosialisasi menjadi penyebabnya. Atau, bisa juga masyarakat merasa tidak mendapatkan manfaat yang sepadan dari pajak yang mereka bayar.

Verdict:

Kebijakan pajak THR dengan skema TER menyimpan potensi masalah yang lebih besar dari sekadar "pemerataan beban". Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi tarif membuka celah bagi potensi kenaikan pajak terselubung. Pemerintah perlu membuktikan bahwa TER benar-benar menguntungkan wajib pajak, bukan hanya mengamankan penerimaan negara. Jika tidak, klaim "tidak ada beban tambahan" hanya akan menjadi propaganda kosong belaka. Pemerintah perlu berfokus pada peningkatan kepatuhan pajak melalui edukasi dan penyederhanaan sistem, bukan hanya mengandalkan pemotongan otomatis yang berpotensi membebani masyarakat.

Related Post

Terbaru